Makna dan Tata Cara Menyampaikan Pendapat dalam Hukum Islam

Kategori : Tips, setiaharamaintour, Ibadah, Ditulis pada : 03 September 2025, 20:59:13

Makna & Tata Cara Menyampaikan Pendapat atau Demo dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, menyampaikan pendapat atau melakukan demonstrasi adalah bagian dari hak dan tanggung jawab umat dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar (menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Namun, Islam juga memberikan adab, aturan, dan batasan dalam pelaksanaannya agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

1. Makna Menyampaikan Pendapat dalam Islam

Menyampaikan pendapat (ta‘bîr ‘an al-ra’yi) dalam Islam memiliki kedudukan penting sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Beberapa makna utamanya adalah:

2. Amar Ma’ruf Nahi Munkar

-Menyampaikan kebenaran dan mencegah kemungkaran adalah kewajiban umat Islam (QS. Ali Imran: 104).

-Pendapat atau kritik yang benar adalah upaya menjaga masyarakat dari kerusakan.

3. Syura (Musyawarah)

-Dalam Islam, keputusan sebaiknya dilandasi musyawarah (QS. Asy-Syura: 38).

-Menyampaikan pendapat berarti ikut serta dalam proses musyawarah demi kemaslahatan bersama.

4. Kontrol Sosial terhadap Kekuasaan

-Rasulullah SAW bersabda:
“Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu menasihatinya, kemudian ia dibunuh.” (HR. Hakim).

-Ini menunjukkan bahwa kritik kepada pemimpin yang zalim adalah bagian dari jihad menegakkan kebenaran.

 

Tata Cara Menyampaikan Pendapat atau Demo dalam Hukum Islam

Agar sesuai dengan syariat, berikut tata cara yang harus diperhatikan:

1. Meluruskan Niat

-Harus diniatkan karena Allah, bukan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau hawa nafsu.

-Tujuan utama: menegakkan keadilan, menolak kezaliman, dan memperjuangkan maslahat umat atau masyarakat.


2.Menggunakan Cara yang Baik dan Bijak

-Al-Qur’an memerintahkan berdakwah dengan hikmah dan nasihat yang baik (QS. An-Nahl: 125).

-Penyampaian pendapat harus sopan, santun, tidak mengandung caci maki atau fitnah.


3. Mengutamakan Musyawarah dan Nasihat

-Jalur pertama adalah menasihati langsung pihak yang bersangkutan.

-Jika tidak didengar, maka boleh menyampaikan pendapat secara terbuka, termasuk lewat aksi damai.

4. Menjaga Ketertiban dan Keamanan

-Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari & Muslim).

-Maka demo tidak boleh berujung pada anarkisme, perusakan fasilitas umum, atau pertumpahan darah.

5. Tidak Menimbulkan Mudharat yang Lebih Besar

-Kaidah fikih: “Dar’ul mafsadah muqaddamun ‘ala jalbil mashlahah” (mencegah kerusakan harus lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan).

-Jika aksi demonstrasi menimbulkan kekacauan lebih besar daripada manfaatnya, maka hukumnya haram.

6. Mengikuti Aturan yang Berlaku

-Islam mengajarkan taat pada kesepakatan dan aturan yang tidak bertentangan dengan syariat (QS. An-Nisa: 59).

-Karena itu, menyampaikan pendapat atau demo sebaiknya mengikuti peraturan yang berlaku di negara agar tetap tertib dan kondusif.

Kesimpulan

- Makna: Menyampaikan pendapat dalam Islam adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, musyawarah, dan kontrol sosial untuk menjaga keadilan.

-Tata Cara:
-Niat karena Allah.
-Disampaikan dengan sopan, damai, dan bijak.
-Tidak menimbulkan kerusakan atau mudharat.
-Mengutamakan musyawarah, kemudian aksi damai bila diperlukan.
-Mematuhi aturan yang berlaku.

 

Jadi, demo dalam Islam hukumnya boleh selama dilakukan dengan cara damai, tertib, dan sesuai syariat. Jika menimbulkan kerusakan atau kekacauan, maka itu tidak diperbolehkan.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id