Hukum Riba dalam Islam dan Dampaknya
Hukum Riba dalam Islam dan Dampaknya
Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam yang secara tegas diharamkan oleh Allah SWT. Dalam kehidupan sehari-hari, riba sering muncul dalam praktik pinjam-meminjam uang atau transaksi keuangan yang merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum riba dan dampaknya, baik di dunia maupun di akhirat.
Hukum Riba dalam Islam
Islam dengan tegas melarang riba dalam segala bentuknya. Larangan ini disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT berfirman:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam ayat lain, Allah memperingatkan bahwa mereka yang tetap melakukan riba akan mendapatkan azab pedih dan dinyatakan berperang dengan Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Baqarah: 278–279).
Jenis-jenis Riba
- Riba Nasi’ah
Tambahan yang dikenakan atas pinjaman karena penundaan pembayaran. - Riba Fadhl
Pertukaran barang sejenis dengan takaran atau kualitas yang berbeda, sehingga menimbulkan ketidakadilan.
Dampak Riba dalam Kehidupan
- Dampak Spiritual
- Mengundang murka Allah SWT.
- Menghapus keberkahan harta.
- Termasuk dosa besar yang menghalangi doa.
- Dampak Sosial
- Menimbulkan kesenjangan ekonomi.
- Memicu penindasan terhadap pihak yang lemah.
- Merusak hubungan sosial karena sistem pinjaman yang menjerat.
- Dampak Ekonomi
- Menyuburkan praktik ketidakadilan.
- Menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat.
- Membuat masyarakat hidup dalam lilitan hutang.
Riba dan Kehidupan Muslim Sehari-hari
Seorang Muslim dianjurkan untuk menjauhi riba dalam segala bentuknya dan memilih jalan yang halal, termasuk dalam usaha, perdagangan, maupun investasi.
Bahkan dalam persiapan umroh dan haji, umat Islam diingatkan untuk menggunakan harta yang halal. Perjalanan ibadah akan semakin berkah bila dijalankan tanpa campuran riba, sebagaimana diingatkan oleh para ulama bahwa doa seorang hamba lebih mudah dikabulkan jika rezekinya bersih dari yang haram.
Setia Haramain Tour selalu mengedepankan transparansi dan amanah dalam setiap transaksi paket umroh maupun haji, agar jamaah dapat beribadah dengan tenang tanpa khawatir keterlibatan riba.
Penutup
Riba adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam dan memiliki dampak besar terhadap kehidupan spiritual, sosial, dan ekonomi. Dengan menjauhi riba, seorang Muslim tidak hanya menjaga diri dari dosa besar, tetapi juga menjaga keberkahan harta dan ibadahnya.
Informasi & pendaftaran:
Hubungi kami sekarang di WhatsApp untuk informasi harga dan jadwal keberangkatan.
Kunjungi tautan paket umroh : https://setiaharamain.co.id/transaksi/paket-umrah
website Pusat : www.setiaharamain.co.id
Office : EightyEight@Kasablanka Tower A, Lt. 26D, Jl. Raya Casablanca Kav.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, 12870
☎️ 021 29631693 ,
☎️ 082318278603 (WA)